Fajar melanjutkan, pihaknya menyadari putusan tersebut akan menjadi sorotan publik. Akan hal itu, pihaknya mengirim tim saat perkara tersebut masih bergulir di meja sidang.
"Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil," pungkasnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
(Awaludin)