Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sadis! Pria Ini Bunuh Istri, Berawal dari Konten Video Nasihat di Tiktok

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Rabu, 01 Januari 2025 |14:17 WIB
Sadis! Pria Ini Bunuh Istri, Berawal dari Konten Video Nasihat di Tiktok
Pelaku pembunuhan terhadap istri di Sumenep, Madura (Foto: Diwan M Zahri/Okezone)
A
A
A

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepotong baju daster milik korban dan hasil autopsi terhadap jenazah korban yang mengalami sejumlah lebam.

AH dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.

"Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.
 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement