Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah Bebas Bersyarat, Eks Komisioner KPU Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Hasto Kritiyanto

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |11:39 WIB
Sudah Bebas Bersyarat, Eks Komisioner KPU Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Hasto Kritiyanto
Ilustrasi
A
A
A

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. 

Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Namun, ia sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement