Dalam sidang tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun terhadap Majelis KKEP. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck masih merupakan menjadi anggota Korps Bhayangkara dan membatalkan putusan sebelumnya.
"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," jelasnya.
(Awaludin)