Atas kejadian tersebut, korban bersama ibunya melaporkan kejadian ke Mapolres Lampung Tengah. Berbekal laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual atau pasal 286 KUHpidana.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.