JAKARTA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengabulkan permohonan gugatan hasil Pilkada yang diajukan pasangan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat. Ia menilai gugatan yang diajukan kubu pemohon tak layak formil.
Kubu Jonius-Deni meyakini Mahkamah Konstitusi tak akan menerima permohonan itu lantaran adanya perbedaan selisih suara yang besar sebesar 28,64%. Belum lagi, unsur pelanggaran pemilu yang didalilkan kubu pemohon bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) juga tak dapat dibuktikan.
"Itu selisihnya antara pasangan 01 dan pasangan kami itu 28,64% dan ini jauh banget dari 1,5% batasan yang ada di regulasi. Secara formil permohonan ini tak layak diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Kuasa Hukum pasangan Jonius-Deni, Tama Satrya Langkun, Rabu (8/1/2025).
Tama mengakui bahwa Mahkamah Konstitusi bisa mengesampingkan alasan perselisihan suara dengan pertimbangan pelanggaran TSM. Meski demikian, kata Tama, pelanggaran yang bersifat TSM itu juga memiliki regulasi khusus.
Dalam hal ini, pelanggaran-pelanggaran yang dilalilkan oleh kubu pemohon Satik-Sarlandy seharusnya diadukan terlebih dahulu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi.
"Kami sudah cek, tidak pernah ada laporan tiba-tiba mendalilkan TSM di Mahkamah Konstitusi, ini juga secara konstitusi bertentangan dan tidak memenuhi syarat formil," tutur dia.