Dalam regulasi, Tama juga menjelaskan apa yang disebutkan pelanggaran TSM juga harus dibuktikan terjadi di 50% jumlah kecamatan suatu daerah. Sementara, kata Tama, pemohon hanya sanggup mendalilkan ada pelanggaran di 4 Kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Tapanuli Utara.
"Artinya syarat formil ini juga tidak terpenuhi lagi," ungkap dia.
Kendati syarat-syarat formil dianggap tak layak, Tama juga memastikan tim kuasa hukum Jonius-Deni tetap mempersiapkan sejumlah bantahan terhadap dalil-dalil pelanggaran yang dipersiapkan kubu Satika-Sarlandy apabila perkara ini tetap berjalan. Ia pun meyakini majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak perkara ini setelah mendengar bantahan-bantahan yang dipersiapkan.
"Saya percaya majelis hakim yang kita hormati tidak akan melanjutkan atau bahkan menolak permohonan tersebut," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)