PALEMBANG - Seorang anak baru gede (ABG) warga Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, berinisial RU (14) mendatangi Polrestabes Palembang usai menjadi korban tindak asusila yang dilakukan pacarnya berinisial KG.
Ditemani kakak iparnya berinisial SS untuk membuat laporan, terungkap jika gadis ABG tersebut sudah disekap beberapa hari oleh pacarnya dan dirudapaksa.
Ditemui usai membuat laporan, SS mengatakan, bahwa peristiwa yang dialami RU terjadi di rumah pacarnya yang berada di Jalan Rawa Laut, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Rabu (1/1/2025) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Awalnya malam itu, korban adik ipar saya ini pergi tidak tahu ke mana. Ternyata sampai pagi tidak pulang-pulang ke rumah," ujar SS, Rabu (8/1/2025).
Lantaran khawatir dengan keberadaan adik iparnya tersebut, SS menjelaskan jika pihak keluarga pun mencoba untuk mencari dan menghubungi korban.
"Selama tiga hari dia tidak ada kabar, ditelpon tidak diangkat, dikirim pesan juga tidak membalas," jelasnya.
Setelah dilakukan pencarian kemana-mana, lanjut SS, tiba-tiba korban RU pulang sendiri ke rumah dengan diantarkan oleh ojek online.
"Saat pulang kerumah langsung kami tanyakan, ternyata dia dari rumah pacarnya. Dia mengaku sudah disekap dan disetubuhi oleh pacarnya," jelasnya.
Dijelaskan SS, korban adik iparnya tersebut ternyata keluar dari rumah mereka untuk pergi ke rumah terlapor KG, dengan dijemput ojek online yang dipesankan oleh pacarnya KG.
Lalu setibanya di rumah KG, handphone korban disandera dan KG menyekap serta merudapaksa korban.
Mengetahui peristiwa yang dialami oleh korban, SS pun bersama keluarga korban mencoba untuk menghubungi terlapor KG dan mendatangi rumahnya, untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan.
"Namun, pihak keluarga terlapor malah tak menanggapi dan tak ada itikad baik. sudah juga ketemu sama KG, tapi tidak ditanggapi, dia tidak ke rumah kami. Selama empat hari ini kami tunggu-tunggu, dia tidak ke rumah untuk bertanggungjawab," terangnya.
Tak terima atas perbuatan terlapor, pihak keluarga korban pun membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan harapan agar terlapor dapat diamankan.
Kini laporan keluarga korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/56/1/2025/SPKT/Polrestabes/Palembang/Polda Sumsel.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan tersebut yang termasuk dalam tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
"Laporannya sudah kami terima, saat ini laporan itu sudah diserahkan ke penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
(Awaludin)