JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran pornografi, yang disebarkan melalui Telegram. Dalam kasus ini pria berinisial RYS (29) ditangkap.
Dirresiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu menuturkan, ada ribuan konten yang disebar oleh pelaku. Para pemeran adegan porno dalam konten tersebut terdiri dari anak usia 5-12 tahun.
“Jadi usianya jika kami bisa perkirakan ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa,” kata Roberto kepada wartawan Jumat (10/1/2025).
Dia menerangkan, dari channel Telegram tersebut, ada 689 konten porno yang diperagakan oleh anak-anak.
“Anak-anak di dalamnya ada 689, ini yang baru kami temukan,” ujar dia.