Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Peredaran Konten Porno di Telegram, Diperagakan Anak Usia 5 hingga 12 Tahun

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2025 |19:45 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Konten Porno di Telegram, Diperagakan Anak Usia 5 hingga 12 Tahun
Kasus Pornografi (foto: Okezone)
A
A
A

Roberto menambahkan, para member yang ingin bergabung ke dalam grup Telegram tersebut harus membayar sebesar Rp10-15 ribu rupiah untuk per tiga bulan. 

“Adapun tujuan dari RYS ini melakukan perbuatannya ini motifnya adalah ekonomi. Karena setiap tiga bulan, dia bisa mendapatkan member dan ini sudah berlangsung selama satu tahun,” jelas dia.

Kini, RYS sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement