JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran pornografi, yang disebarkan melalui Telegram. Dalam kasus ini pria berinisial RYS (29) ditangkap.
Dirresiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu menuturkan, ada ribuan konten yang disebar oleh pelaku. Para pemeran adegan porno dalam konten tersebut terdiri dari anak usia 5-12 tahun.
“Jadi usianya jika kami bisa perkirakan ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa,” kata Roberto kepada wartawan Jumat (10/1/2025).
Dia menerangkan, dari channel Telegram tersebut, ada 689 konten porno yang diperagakan oleh anak-anak.
“Anak-anak di dalamnya ada 689, ini yang baru kami temukan,” ujar dia.
Roberto menambahkan, para member yang ingin bergabung ke dalam grup Telegram tersebut harus membayar sebesar Rp10-15 ribu rupiah untuk per tiga bulan.
“Adapun tujuan dari RYS ini melakukan perbuatannya ini motifnya adalah ekonomi. Karena setiap tiga bulan, dia bisa mendapatkan member dan ini sudah berlangsung selama satu tahun,” jelas dia.
Kini, RYS sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Awaludin)