JAKARTA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Rizqon Marzoeki ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan.
Penetapan tersangka dilakukan usai Deliar terjerat OTT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis 9 Januari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah orang yang telah diamankan dalam OTT. Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, penyidik mendapat 2 alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan.
"Dan tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, DM Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dan AL selaku staf Pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan," kata Vanny dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2205).
Vanny juga menyampaikan, kedua tersangka langsung ditahan. "Pada hari ini juga telah dilakukan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersebut, selama 20 hari ke depan," tuturnya.
Vanny menjelaskan, kasus itu bermula saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima aduan masyarakat terkait gratifikasi di lingkungan Disnakertrans Sumsel pada Kamis 9 Januari 2025. Kemudian, Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan itu dengan memerintahkan Kejari Palembang untuk melakukan OTT terhadap Deliar.