JAKARTA - Polisi mengungkap perilaku keji pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR alias Zack (19) dan SD (24) yang membunuh anak kandungnya berinisial RMR (3 tahun 9 bulan) dengan cara memukul hingga menendang bagian vital seperti dada dan kepala. Diketahui korban ditemukan tewas dengan terbungkus kain sarung di sebuah ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (6/1) silam.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kronologi berawal pada Minggu 5 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB pelaku SD bersama anak korban bertolak dari tempat istirahat menuju minimarket tempat mencari nafkah dengan mengemis.
Kemudian, sekira pukul 20.45 WIB, korban muntah di teras minimarket karena habis minum susu pemberian orang, lalu tersangka SD membersihkan bekas muntahan tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, tersangka AZR datang ke minimarket menemani tersangka SD untuk mengemis sampai pukul 21.50 WIB, karena minimarket tersebut akan tutup, sebelum meninggalkan minimarket tersangka AZR meminta tersangka SD untuk membeli Lem Aibon terlebih dahulu untuk dihirup.
"Pada saat para tersangka hendak pergi, ditegur oleh salah satu karyawan Minimarket yang meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan korban yang belum bersih dan karyawan tersebut menyampaikan kepada para tersangka 'apabila diulangi lagi (muntah diteras) maka tidak diperbolehkan mengemis ditempat tersebut' mendengar teguran tersebut tersangka AZR emosi, dan para tersangka kembali ke tempat istirahat di sebuah ruko," ujar Wira saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
Sampai di tempat istirahat sekira pukul 22.30 WIB, tersangka AZR menghirup lem Aibon/ngelem yang dibeli di minimarket, sedangkan tersangka SD menasehati korban supaya tidak muntah sembarangan, kemudian tersangka SD menampar korban pada bagian mulut/kepala sebanyak 2 kali dan mencubit korban di bagian paha sebanyak 3 kali.
"Lalu tersangka AZR menasehati korban agar tidak mengulangi lagi (muntah sembarangan), dikarenakan masih emosi tersangka AZR lanjut menendang korban pada bagian dada sebanyak 1 kali yang membuat korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk," imbuhnya.
Mendapat penyiksaan itu, korban pun nampak sesak nafas hingga tidak sadarkan diri. "Tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu Putih," sambungnya.
Setelah membeli minyak kayu putih, tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya.
"Pada hari Senin tanggal 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku, kemudian tersangka SD membangunkan tersangka AZR, dan tersangka AZR juga melihat korban sudah kaku/meninggal dunia," ujarnya.
Lalu, Wira menjelaskan, para tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat para tersangka. Saat memindahkan jasad korban, tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya.
"Tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko tersebut dan kemudian para tersangka meninggalkan ruko tersebut melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat di samping mushola SPBU Karawang," ungkapnya.
Atas perbuatan kejinya itu kedua tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)