JAKARTA - Hakim tunggal Jan Oktavianus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Dalam pertimbangannya, Mbak Ita diduga terima gratifikasi melalui Alwin Basri.
Hal itu diungkapkan Hakim Jan saat membacakan nota pertimbangan amar putusan gugatan praperadilan Mbak Ita di PN Jakarta Selatan. Mulanya, Hakim Jan mengatakan bahwa penyidik KPK telah memperoleh bukti berupa ratusan dokumen terkait dugaan korupsi Mbak Ita selama menjadi Wali Kota Semarang pada 2023-2024.
"Yang pada pokoknya memerangkan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang diduga dilakukan oleh saudara Hevearita Gunaryanti Rahayu selaku Walkot Semarang 2023-2024, sehubungan dengan telah menerima hadiah atau janji terkait dgn oengadan barang dan jasa di Pemkot Semarang 2023-2024," tutur Hakim Jan.
"Dan juga menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang lain atau kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau kas umum mempunyai utang padanya terkait dengan intensif dengan pungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang 2023-2024 dan menerima gratifikasi," imbuhnya.
Tak hanya itu, Hakim Jan juga menyampaikan, penyidik KPK juga telah menerima 9 bukti dari beberapa pihak termasuk Mbak Ita untuk memperkuat dugaan TPK. Bukti itu, mencakup dari dokumen atau surat termasuk bukti elektronik.
"Bahwa dalam rangkaian bukti tersebut, telah menunjukan fakta adanya dugaan TPK berupa penerimaan atau hadiah, janji atau sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di Kota Semarang 2023-2024 yang dilakukan oleh pemohon," terang Hakim Jan.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon telah menyusun laporan TPK yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi TPK berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri sebagai pihak penerima," tandasnya.