Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Tersangka Prajurit TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Dikenakan Pasal Berlapis

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2025 |15:40 WIB
3 Tersangka Prajurit TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Dikenakan Pasal Berlapis
Pupomal gelar konferensi pers terkait prajurit yang terlibat penembakan bos rental (Foto: Okezone/Jo)
A
A
A

Tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 tentang penadahan.

"Bapak hakim yang akan memutuskan (vonis yang cocok). Maka di situ nanti akan ada putusan dari hakim mana yang berat bagi tiga orang tersebut," tutupnya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement