NATUNA - Seorang kurir di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, ditangkap polisi lantaran membunuh wanita yang dibooking melalui aplikasi kencan. Pelaku nekat menghabisi nyawa korbannya karena emosi dengan perkataan korban ketika pelaku mengalami disfungsi ereksi.
AM (32), langsung ditangkap Satreskrim Polres Natuna di tempat kerjanya yang berada di Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Pelaku diamankan lantaran membunuh perempuan yang dibookingnya dan jasadnya ditemukan dalam kamar kontrakan di Kecamatan Bunguran Timur, 7 Januari 2025.
Awalnya, pelaku mengenal korban melalui aplikasi Michat untuk berkencan. Setelah melakukan komunikasi dan sepakat dengan harga Rp300 ribu sekali kencan, mereka memutuskan untuk bertemu di kontrakan korban.
Kemudian, pelaku datang sendiri di kontrakan korban menggunakan motor pada pukul 03.30 WIB. Pertemuan dan pelayanan yang awalnya berlangsung lancar kemudian, berubah ketika pelaku mengalami disfungsi ereksi atau lemah syahwat.
Saat diinterogasi polisi, pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama minta beristirahat untuk merokok. Namun korban menyinggung perasaan pelaku dan sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban.
Pelaku membunuh korban dengan tali yang ada di bawah meja samping tempat tidur korban. Tanpa pikir panjang, pelaku melilitkan tali tersebut ke leher korban dari belakang hingga membuat korban tewas di tempat.
"Setelah membunuh korban, pelaku meninggalkan lokasi dan membuang tali tersebut ke laut untuk menghilangkan barang bukti," ujar Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, Rabu (15/1/2025).
Pihak kepolisian telah mengamankan berbagai barang bukti milik korban dan pelaku. Pelaku AM dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Angkasa Yudhistira)