Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran Pelajar di Terminal Tunjung Teja Serang, 1 Orang Tewas dan 2 Ditangkap 

Fariz Abdullah , Jurnalis-Minggu, 19 Januari 2025 |03:05 WIB
Tawuran Pelajar di Terminal Tunjung Teja Serang, 1 Orang Tewas dan 2 Ditangkap 
Tawuran pelajar (foto: Okezone)
A
A
A

SERANG - Tawuran antar pelajar terjadi di Terminal Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Senin 13 Januari 2025. Satu pelajar tewas usai mengalami luka bacok.

Peristiwa itu terjadi ketika SMKN Warunggunung, Kabupaten Lebak sepakat untuk berduel dengan SMA Negeri Cikeusal, Kabupaten Serang setelah sebelumnya saling ejek dan menantang di media sosial Instagram.

Saat tiba di lokasi kejadian, SD (18) warga Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung dan RA (17) Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga. Di tim lawan juga terdapat beberapa pelajar dari SMA Negeri Cikeusal termasuk ACM (17) yang menjadi korban.

ACM (17) sempat takut karena SD dan RA membawa senjata tajam cerulit yang lebih besar. Hal ini membuat ACM mundur dan lari meskipun kedua tersangka SD dan RA terus melakukan pengejaran.

Hingga akhirnya, RA berhasil menyabetkan cerulit ke bagian kepala dan badan ACM hingga membuatnya terkapar dan dilarikan ke Puskesmas oleh teman-temannya.

"Awalnya saling ejek di media sosial terjadilah kesepakatan untuk duel di Tunjung Teja, korban ACM (17) meninggal dunia,"kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Sabtu (18/1/2025).

 

Dari laporan awal, menurut Andi, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SD dan RA sebagai pelaku. Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing.

"Yang pertama ditangkap yaitu tersangka SD masih di daerah Warunggunung sekitar pukul 09.00 WIB, sementara RA ditangkap di Desa Girimukti, Cimarga sekitar pukul 01.30 WIB," jelasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) undang undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 15 tahun dan/atau denda sebanyak Rp3 miliar. 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement