Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Kapolsek Tanjung Priok Didemosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan DWP

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2025 |17:35 WIB
Eks Kapolsek Tanjung Priok Didemosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan DWP
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan terhadap WN Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Kini, empat polisi disanksi etik demosi dari empat hingga delapan tahun.

Adapun keempat anggota yang disidang etik yakni Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit, Eks Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, Eks Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya dan Eks Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyebitkan, untuk David, Rolando, dan Dimas didemosi 8 tahun. Sementara, Palti didemosi empat tahun.

“Mutasi bersifat Demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum Reserse,” kata Erdi kepada wartawan Rabu (22/1/2025).

Erdi menyebutkan, keempat polisi itu juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Keempat polisi dipersangkakan Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

“Atas putusan tersebut pelanggar mengajukan banding,” jelas dia.

Sebagai informasi, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut jumlah uang yang diperas mencapai Rp 2,5 miliar dari 45 WN Malaysia.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement