JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi. Mereka terbukti melakukan pelanggaran etik di Pemilu 2024.
Pengamat Politik dan Kepemiluan LIMA Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan, jika memang benar melakukan penggelembungan suara. Maka, suara hasil penggelembungan seharusnya tidak sah atau dianulir.
"Kalau terbukti hasil penggelembungan suara, tentu sebaiknya di PAW. Jelas, caleg yang mendapatkan suara dari hasil penggelembungan tidak sah," kata Ray dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Menurut Ray, persoalan ini bukan hanya sekadar legitimasi, tetapi soal sah atau tidaknya menjadi wakil rakyat. Ia menilai, cara untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan melakukan pergantian antarwaktu (PAW).
"Selama suara yang didapatkan merupakan dapat dibuktikan merupakan hasil penggelembungan, maka cara menyelesaikannya adalah dengan mem-PAW-kannya," ujarnya.