JAKARTA - Kementerian Hak Asasi manusia (HAM) membentuk tim sebagai langkah antisipasi dari kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Khususnya, terkait deportasi massal imigran bermasalah di AS.
Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan, nantinya tim tersebut akan membantu Kementerian Luar Negeri (Kemlu) serta bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi untuk memastikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang bisa saja terkena dampak kebijakan tersebut.
“Keputusan politik Presiden AS Donald Trump ini harus kita antisipasi lebih awal karena bukan tidak mungkin akan ada WNI kita yang terkena (deportasi),” kata Menteri Pigai dalam keterangannya Jumat (24/1/2025).
Pigai menyampaikan, saat kampanye Pilpres AS, pemerintah Indonesia telah menerima informasi bahwa ada WNI mulai resah terutama yang surat-surat keimigrasiannya bermasalah.
“Jadi, kami sudah bentuk tim namanya Tim Perlindungan Warga Negara melalui Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan yang nanti bisa ikut membantu Kemlu dan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi juga,” ujar dia.
Ia menambahkan, saat ini cukup banyak WNI yang tinggal di AS dengan status kependudukan bermasalah. “Misalnya saja, ada yang menetap dengan bekal visa turis, atau menggunakan modus pencari suaka politik tetapi ternyata dokumennya palsu. Ini kejadiannya ada yang terkait WNI kita juga. Jadi, kami ingin memastikan sebelum ini terjadi kita antisipasi lebih awal,” lanjut Pigai.
Diketahui, Presiden AS Donald Trump kembali menegaskan janji kampanye politiknya untuk melakukan deportasi yang disebut Trump sebagai yang terbesar dalam sejarah. Sehari sebelum acara pelantikannya sebagai Presiden AS, di hadapan ribuan pendukungnya di Washington pada Minggu 19 Januari 2025, Trump akan memberlakukan pengetatan sektor imigrasi pada hari pertama dia berkantor.
(Arief Setyadi )