Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Bantah Tuduhan di Sidang Lanjutan Kecelakaan Lalu Lintas di Lampung

Patricia Leonard , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2025 |21:47 WIB
Terdakwa Bantah Tuduhan di Sidang Lanjutan Kecelakaan Lalu Lintas di Lampung
Terdakwa Bantah Tuduhan di Sidang Lanjutan Kecelakaan Lalu Lintas di Lampung
A
A
A

LAMPUNG – Kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Lina masih bergulir di Pengadilan Negeri Metro. Dalam persidangan, Lina menepis tuduhan dirinya menabrak korban hingga menyebabkan kematian.

Lina yang juga berprofesi sebagai tenaga medis ini merasa heran dirinya dijadikan terdakwa dalam kecelakaan tersebut. 

"Saya benar-benar tidak tahu mengapa saya bisa menjadi terdakwa. Saya merasa ada tekanan dari penyidik mengenai kronologi kejadian ini," ujar Lina dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan yang disampaikan Lina bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani sebelumnya. Selain itu, bertentangan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan.

Sementara hakim sempat menanyakan sikap Lina yang berprofesi sebagai tenaga medis saat melihat adanya korban kecelakaan.

"Sebagai seorang tenaga medis, ketika Anda melihat korban dalam kondisi kritis, mengapa Anda tidak memberikan pertolongan?" tanya hakim.

Pertanyaan ini menggugah perhatian publik, mengingat Lina seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan. Terlebih dari jarak 200 meter terdapat Rumah Sakit Islam.

"Saya tidak tahu keadaan korban saat itu, dan saya merasa tidak bisa memberikan pertolongan yang maksimal di tempat kejadian,” jawab Lina.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lina, Dedi Saputra, menegaskan, bahwa kliennya memiliki hak untuk membela diri dalam persidangan. Selain itu, pihaknya ingin menekankan posisi kliennya dalam perkara kecelakaan tersebut.

"Apa yang disampaikan oleh terdakwa adalah haknya untuk memberikan penjelasan. Kami ingin menekankan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa mobil terdakwa terlibat langsung dalam kecelakaan ini," kata Dedi.

 

Saksi-saksi yang dihadirkan, kata Dedi, juga tidak ada yang bisa menyatakan bahwa mereka melihat secara langsung peristiwa tersebut.

Ketua LSM BASMI DPD Lampung Tengah, Abdul Razak mengatakan, upaya membela diri yang disampaikan terdakwa merupakan haknya dan harus dihargai. Namun, pihaknya meyakini jika sebuah perkara sudah masuk ke pengadilan tentunya sudah ada bukti yang cukup kuat.

Oleh karena itu dia berharap Majelis Hakim memutuskan perkara bernomor 227/Pid.Sus/2024/PN Met tersebut dengan objektivitas, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hati nurani.

"Jika seorang terdakwa memiliki latar belakang pendidikan hukum yang tinggi, dan juga seorang tenaga medis, maka seharusnya dia paham benar tentang hukum dan etika profesinya," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement