Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catatan 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Polri Diminta Perkuat Sektor Pelayanan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 25 Januari 2025 |16:16 WIB
Catatan 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Polri Diminta Perkuat Sektor Pelayanan
Prabowo SUbianto-Gibran Rakabuming Raka (Foto : Istimewa)
A
A
A

"Untuk itu, Polri perlu mengkaji secara bersama-sama dengan masyarakat sipil, terkait bagaimana mengatasi berbagai akar persoalan tersebut agar didapatkan solusi yang komprehensif," tuturnya.

Langkah yang tepat menurut Ardi, Polri bisa melakukan evaluasi sistem internal yakni peraturan kapolri (Perkap) atau petunjuk teknis (Juknis) tentang pelaksaanan tugas kepolisian apakah sudah tepat dan ramah terhadap isu hak asasi manusia.

Dia menyebut beberapa perkap perlu ditinjau ulang, khususnya yang berkaitan dengan tugas kepolisian terutama dalam pelayanan masyarakat. 

Selain itu, perlu adanya pengawasan pelaksanaan  perkap tersebut agar berjalan berjalan semestinya.

"Kedua, terkait sarana dan pra sarana, kantor kepolisian di seluruh Indonesia tidak memiliki fasilitas yang sama, khususnya dalam merespon laporan atau aduan masyarat. Hal ini perlu diperhatikan oleh kepala kepolisian baik pada tingkat wilayah, daerah, maupun pusat. Ketiga, adalah kualitas sumber daya anggota kepolisian yang secara berkesinambungan perlu mendapatkan peningkatan dari institusi, tidak lagi bergantung pada pribadi masing-masing anggota," pintanya.

Dengan adanya peninjauan ulang terkait perkap dan juknis, dia berharap institusi kepolisian bisa semakin profesional dalam menjalan tugas, baik dalam pelayanan dan penegakan hukum sesuai prinsip hak asasi manusia.

"Yang paling penting, Polri meninggalkan budaya militeristik jaman Orde Baru karena Polri sejatinya sudah terpisah dari TNI sejak Era Reformasi 1998, untuk itu berbagai pendekatan Polri haruslah bersifat humanis dan akuntabel. Kami juga berharap Polri juga lebih terbuka dan akuntabel dalam perumusan kebijakan strategis Polri dengan melibatkan akademisi dan kelompok masyarakat sipil," ujar Ardi.

Ardi tak lupa juga mengapresiasi Polri meski dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo sudah menghadapi berbagai masalah.

"Kami mengapresiasi langkah Polri yang dalam beberapa kasus telah merespon secara tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran. Bahkan menurut catatan Imparsial dari monitoring pemberitaan media, dalam 100 hari (3 bulan) terakhir terdapat 414 anggota Polri yang mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di seluruh Indonesia," ungkap Ardi.

Catatan ini dijelaskan Ardi belum termasuk bagi oknum yang mendapatkan demosi, mutasi, atau penundaan kenaikan pangkat dalam waktu tertentu.

"Hal yang paling penting sebenarnya bagaimana sistem pengawasan di Kepolisian bisa mencegah anggota dari berbagai pelanggaran tersebut. Karena bagaimanapun juga, jika sudah terjadi pelanggaran maka citra Polri yang akan dipertaruhkan," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement