Presiden Prabowo sudah memulai upaya pemulihan itu. Kebijaksanaan Presiden menghapus kredit macet jutaan pelaku UMKM patut dipahami sebagai fokus kepala negara merancang jalan baru bagi pemulihan kekuatan dunia usaha nasional. Ragam masalah pada aspek politik dan hukum yang sedang ramai dibincangkan dan menjadi perhatian masyarakat hendaknya tidak mengganggu fokus dan upaya pemulihan ekonomi oleh Presiden.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM, pemerintah menghapuskan utang atau kredit macet bagi lebih dari satu juta pelaku UMKM. Total nilai kredit macet UMKM yang dihapuskan oleh PP ini mencapai Rp 14 triliun. kebijaksanaan ini heroik, dan patut dimaknai sebagai upaya dan langkah awal Presiden merevitalisasi kekuatan dunia usaha nasional.
Sangat layak jika revitalisasi itu dimulai dari komunitas pelaku UMKM. Fakta historis sudah memberi bukti bahwa UMKM menjadi salah satu pilar penting ketahanan ekonomi Indonesia. Peran dan kontribusinya sangat signifikan. Sumbangannya terhadap produk domestik bruto (PDB) rata-rata mencapai lebih dari 60 persen. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, Indonesia pernah memiliki 65,5 juta UMKM. Jumlah ini menjelaskan bahwa 99 persen dari total unit usaha di dalam negeri berstatus UMKM. Itu sebabnya, tidak mengherankan jika setiap kali perekonomian nasional menghadapi tekanan berat oleh faktor eksternal, sektor UMKM-lah yang menjadi pilar penyangga ketahanan ekonomi.
Dan, ketika UMKM sehat dan produktif, dia mampu menyerap tenaga kerja hingga 97 persen dari total tenaga kerja. Tak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi setiap unit UMKM bahkan mampu menggerakkan komunitas di sekitarnya terlibat pada ragam kegiatan produktif sebagai unit pendukung untuk menjadikan sebuah produk mencapai standar kualitas yang tinggi.