Selain itu, upaya penanganan kesehatan juga dilakukan dengan membentuk posko kesehatan dan layanan kesehatan keliling bersama tenaga medis Puskesmas setempat dan akses rujukan untuk penyakit serius di RSUD dr. Rubini Mempawah.
Pemerintah Kabupaten Mempawah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor sebagaimana Keputusan Bupati Mempawah Nomor 300.2/28/BPBD/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah longsor di Kabupaten Mempawah Tahun 2025.
(Fahmi Firdaus )