Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Penangkapan 5 Pelaku Tawuran Berdarah Tewaskan 1 Orang

Ade Suhardi , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2025 |17:39 WIB
Kronologi Penangkapan 5 Pelaku Tawuran Berdarah Tewaskan 1 Orang
Polisi tangkap pelaku tawuran berdarah di Bekasi (Foto : Okezone/ Ade S)
A
A
A

BEKASI - Pelaku tawuran berdarah yang menyebabkan satu orang meninggal dunia pada Sabtu 25 Januari 2025, di Babelan, Kabupaten Bekasi, berhasil ditangkap polisi. Dalam kasus tersebut, ada lima orang dutangkap, termasuk dua di antaranya anak di bawah umur.

"Lima pelaku yang diamankan yakni inisial, BM (20), RI (19), GA (22). Sedangkan, BP (17) dan TW (17) masih di bawah umur. Mereka sudah kami tahan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa di Polres Metro Bekasi, Selasa (28/1/2025).

Tantang Tawuran di Instagram

Mustofa mengatakan peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Pulo Timaha, Babelan menyebabkan satu orang meninggal atas nama Ifan Sulaeman (22). Peristiwa itu berawal dari saling tantang dua kelompok di sosial media (Sosmed). Para pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian.

"Jadi tawuran ini berasal dari live Instagram saling menantang sehingga terjadilah tawuran yang disepakati oleh meraka," ujarnya.

Selain pelaku, kata Mustofa, polisi juga mengankan dua senjata tajam jenis celurit ukuran satu meter dan senapan angin berikut enam butir peluru yang digunakan dalam aksi tersebut.

"Barang bukti dari peristiwa tersebut yang diamankan, yaitu celurit dan senapan angin beserta peluru enam butir, kemudian peluru senapan angin dua buah yang bersarang ditubuh korban setelah dilakukan otopsi. Jadi peluru yang dua ini dikeluarkan dari tubuh korban," ucapnya.

Dalam kasus ini polisi memburu tiga remaja lainnya yang terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut. Ketinganya kini dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement