BEKASI - Empat remaja tersangka kasus tawuran maut di Pebayuran, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Peristiwa itu menyebabkan satu remaja tewas akibat dibacok.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, keempat tersangka yang diamankan adalah, ARS (19), AJS (19), BR (22), sementara tersangka MFH (17) masih dibawah umur. Adapun korban meninggal dunia adalah MA (18).
"Para pelaku melakukan tawuran ini, membawa senjata tajam untuk menyerang korban MA, hingga mengalami luka di bagian pinggang yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap Mustofa di Cikarang, Kamis (30/1/2025).
Mustofa menuturkan, para tersangka diamankan pada Senin 27 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WIB. Keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda-beda.
"Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan empat tersangka AJS dan MFH di wilayah Pebayuran, tersangka ARS diamankan di wilayah Cabangbungin. Sedangkan BR diamankan diwilayah Sukatani," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Mustofa, diketahui dua kelompok tersangka dan korban membuat janjian untuk melakukan aksi tawuran di media sosial (Medsos).
"Jadi pemicunya saling sindir, saling nantang kemudian membuat janji untuk bentrok. Keduanya memang tak ada yang saling mengenal, sehingga pada akhirnya membuat janji untuk melakukan aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam," ucap dia.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
“Yang bersangjutan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tawuran dua kelompok remaja pecah di Kampung Poncol, Desa Karangreja, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (27/1/2025) pukul 03.00 WIB. Bentrokan yang terjadi 10 menit itu menewaskan satu orang remaja akibat sabebatan senjata tajam.
(Awaludin)