Korban yang melapor ke Polsek Dau, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan. Hasilnya polisi mengamankan tersangka di dua lokasi berbeda, empat tersangka yakni Faizin Amin, Dodik Darmawan, serta dua orang yang menjualkan perhiasan yakni Dwi Priono dan Antono dibekuk di wilayah Turen, Kabupaten Malang, pada Minggu 26 Januari 2025 pukul 03.00 WIB.
Sementara dua orang yakni Imron Makruf dan Anggah Sulistyanto diringkus di Jember, tempat persembunyiannya, pada Minggu 26 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Dimana dua pelaku di antaranya terpaksa ditembak petugas karena melawan melukai petugas.
"Ada jumlah 6 orang, yang mana diantaranya kami lakukan tindakan tegas terukur, kami lakukan tindakan tegas terukur, karena membahayakan petugas," tuturnya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur menyatakan, komplotan perampok rumah kosong ini kerap beraksi di wilayah Malang raya, Kediri, dan Blitar. Dari keenam pelaku, sebagian dari mereka merupakan residivis kasus tindak pidana.
"Beberapa pelaku memang residivis terkait 363, dan yang lainnya memang dia di wilayah sekitar Malang Kediri, Blitar. Memang beberapa dari tersangka residivis kasus-kasus tindak pidana tersebut," ungkap M. Nur.
(Awaludin)