Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kesal Diejek Pemabuk, Pria Ini Bunuh Temannya saat Acara Keluarga

Jonirman Tafonao , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |22:05 WIB
Kesal Diejek Pemabuk, Pria Ini Bunuh Temannya saat Acara Keluarga
Kasus Penusukan (foto: freepik)
A
A
A

Sekitar pukul 05.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Polres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami kenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement