Sementara gelombang kedua retreat akan dilaksanakan bagi kepala daerah yang hasil Pilkadanya digugat, namun pada putusan dismissal di tolak oleh MK. "Gelombang kedua adalah yang dismissal, artinya yang menggugat, tapi juga kan ditolak MK, nah yang kedua ini akan juga dilakukan pembekalan," ucapnya.
Sementara itu, bagi kepala daerah yang digugat, namun nanti dalam putusannya MK memerintahkan untuk pemungutan suara ulang (PSU), pihaknya belum bisa memastikan apakah ada gelombang retreat selanjutnya.
"Tetapi yang setelah itu kan nggak pasti, yang setelah itu kalau ditentukan Pilkada ulang, pemungutan suara ulang, waktunya tidak pasti. Nah, ini yang belum tentu dilakukan pembekalan secara serentak," sambungnya.
(Arief Setyadi )