"Jadi ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan, yang seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar 2 minggu lah, kurang lebih," imbuhnya.
Ia menjelaskan, percepatan jadwal sidang PHPU Pilkada itu dilakukan atas dasar prinsip persidangan yakni cepat. Faiz mengatakan, Majelis Hakim MK bisa memeriksa perkara dengan efisien dan efektif.
"Dan kita juga mengenal adagium delay justice denied. Jadi pemeriksaannya berlangsung dengan lancar," terang Faiz.