Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Percepat Penanganan PHPU Pilkada, MK: Putusan Dissmisal 4-5 Februari, Putusan Perkara Paling Lambat  24 Februari

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 31 Januari 2025 |19:35 WIB
Percepat Penanganan PHPU Pilkada, MK: Putusan Dissmisal 4-5 Februari, Putusan Perkara Paling Lambat  24 Februari
Ilustrasi
A
A
A

"Jadi ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan, yang seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar 2 minggu lah, kurang lebih," imbuhnya.

Ia menjelaskan, percepatan jadwal sidang PHPU Pilkada itu dilakukan atas dasar prinsip persidangan yakni cepat. Faiz mengatakan, Majelis Hakim MK bisa memeriksa perkara dengan efisien dan efektif.

"Dan kita juga mengenal adagium delay justice denied. Jadi pemeriksaannya berlangsung dengan lancar," terang Faiz.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement