Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Pengeroyokan Sopir Bus AKAP hingga Meninggal Oleh Kuli Bangunan dan Oknum Brimob

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |16:30 WIB
Kronologi Pengeroyokan Sopir Bus AKAP hingga Meninggal Oleh Kuli Bangunan dan Oknum Brimob
Polisi tangkap pelaku pengerookan sopir bus hingga meninggal (Foto : Okezone)
A
A
A

10 Pelaku Ditangkap

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 10 tersangka yang terdiri dari sembilan kuli bangunan dan satu anggota Polri langsung ditangkap lantaran diduga dalam penganiayaan yang menyebabkan Vaisandri tewas. Seluruh pelaku baru ditangkap pada Januari 2025, tiga bulan setelah peristiwa itu terjadi.

Mereka di antaranya yaitu H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, SF dan O anggota Brimob Mabes Polri. Seluruhnya kini telah dilakukan penahanan.

"Pasal yang kami kenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeroyokan dan atau pasal penganiayaann berat yaitu pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 Ayat 3 KUHP," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement