Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Barito Utara Dinilai Langgar Aturan Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |21:20 WIB
KPU Barito Utara Dinilai Langgar Aturan Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu
KPU Barito Utara Dinilai Langgar Aturan Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu (Foto : Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

“Padahal dalam pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 ayat (1) butir a-c dan ayat (2) jelas dikatakan wajib membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan dalam melakukan pemilihan suara,” ungkapnya.

Sikap KPU Kabupaten Barito Utara yang sangat singkat dalam menelaah hukum yang dilayangkan Bawaslu itupun sangat disayangkan. Sebab, dianggap tak cermat dalam menentukan langkah. 

“Tanggal 3 Desember 2025 surat rekomendasi untuk melakukan PSU oleh Bawaslu keluar, tiba-tiba tanggal 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB KPU merilis hasil perhitungan Pilbup,” kata Resmen.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement