Oleh karena itu kata Anwar, urusan internal PKB, maka pengadilan tidak boleh mencampuri urusal internal PKB karena ada lembaga tersendiri yang berwenang mengadilinya yakni Mahkamah Partai.
Dia menegaskan, keputusan pemecatan Irsyad Yusuf tersebut diambil berdasarkan keputusan rapat pleno DPP PKB bukan keputusan diri pribadi pengurusnya dan oleh karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurusnya, maka gugatan salah sasaran.