Lebih jauh, bebernya, pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat. Pasalnya, Hasto menitipkan uang yang diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah sebanyak Rp400 juta, yang mana uang tersebut diberikan setelah Wahyu Setiawan sepakat bakal mengurus PAW DPR RI Harun Masiku.
"Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan 'mas ini ada perintah pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke pak Saeful yang 600 juta Harun katanya'," paparnya.
Kemudian, papar Tim biro hukum KPK, setelah itu Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri dengan menyatakan uang untuk mengurus PAW DPR Harun Masiku sudah ada ditangannya. Uang yang diberikan Hasto Kristiyanto senilai Rp400 juta itu dalam bentuk pencahan Rp50 ribu.
"Saeful Bahri kemudian menanyakan, aing atau rupiah malam saja kita bertemu. Atas pernyataan tersebut Donny Tri Istiqomah kemudian membuka titipan tersebut dan menghitungnya di dalam uang amplop tersebut bahwa uang rupiah bentuk pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp400 juta," pungkasnya.
(Awaludin)