"Dalam konteks inilah Putusan DKPP menjadi pintu masuk delik pidana, karena pelanggaran yang dilakukan KPU Papua dan Pihak lainnya, bukan sekedar pelanggaran administrasi dan etik tetapi juga dikualifikasi sebagai pelanggaran pidana pemilihan," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, putusan DKPP terlihat unsur-unsur pelanggaran pidana oleh KPU Papua telah terpenuhi secara sempurna yaitu; unsur menggunakan jabatannya, unsur melawan hukum serta unsur meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, Jadi unsur pidananya telah terpenuhi dengan lengkap dan sempurna.
Menurut BW, terkait pidana ini bolanya ada di Bawaslu dan Gakkumdu. Bawaslu Papua sejatinya tidak perlu menunggu ada laporan.
“Tetapi seharusnya berinisiatif menjadikan Putusan DKPP sebagai temuan karena inilah ruh dari tugas dan wewenang Bawaslu,”terangnya.
"Kami mengingatkan agar unsur kepolisian dan kejaksaan dalam Gakkumdu juga harus mengambil peran penting sebagai garda terdepan dalam penanganan pelanggaran pidana, jangan justru keberadaannya menjadi unsur yang melemahkan penegakan hukum,”tutup BW.
(Fahmi Firdaus )