Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dasco Pastikan Tatib DPR Tak Bisa Copot Pejabat Negara!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |21:21 WIB
Dasco Pastikan Tatib DPR Tak Bisa Copot Pejabat Negara!
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Okezone/Fiqri.
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, hasil evaluasi terhadap pejabat yang terpilih dari hasil fit and proper test bersifat rekomendasi. Untuk itu, ia menerangkan, "Senayan" tak punya wewenang untuk mencopot pejabat hasil uji kelayakan dan kepatutan setelah dievaluasi.

Pernyataan itu dilontarkan Dasco merespon kabar DPR RI punya wewenang pejabat hasil fit and proper test setelah dilakukan evaluasi sebagaimana tercantum dalam aturan yang baru disahkan. Aturan itu yakni Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

Dasco menerangkan bahwa DPR RI memiliki fungsi pengawasan yang diatur dalam konstitusi. Ia pun menegaskan bahwa hasil evaluasi itu bersifat rekomendasi. 

"Jadi, dalam fungsi pengawasan itu kan kemudian DPR ada hak untuk memonitor hasil fit and proper," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Dasco mencontohkan, evaluasi bisa dilakukan bagi pejabat yang telah mengidap penyakit tertentu, tetapi masa pensiunnya masih lama. Dalam kondisi itu, ia menilai, evaluasi bisa dilakukan agar jabatan itu diemban oleh sosok yang mampu.

"Kadang-kadang ada (pejabat) hasil fit and proper yang gak cuma umurnya 5 tahun, ada yang udah 25 tahun, dia sudah kemudian sakit-sakitan, cuman karena usianya misalnya 70 tahun diaturannya baru pensiun, nah makanya perlu kemudian kita misalnya contohnya lakukan evaluasi supaya misalnya bisa diganti oleh orang yang lebih mampu dan lebih sehat," ujar Dasco.

Kendati demikian, Dasco menegaskan bahwa hasil evaluasi itu bersifat rekomendasi. Ia berkata, wewenang tindak lanjut rekomendasi itu dimiliki Pemerintah.

"Tapi kan (hasil evaluasi) itu sifatnya rekomendasi, rekomendasi yang kemudian bisa dilaksanakan jikalau, misalnya pihak Pemerintah yang diberi rekomendasi menjalankan gitu loh. Tapi minimal, minimal kita sudah memberikan rekomendasi," ucap Dasco.

 

"Jadi kita gak bisa langsung nyopot, apalagi misalnya katanya bisa nyopot MK lah, apalah gitu. Itu bunyinya mengevaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna," tutur Dasco.

Seledar informasi, DPR RI telah sepakat mengesahkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR beberapa waktu lalu. Revisi itu memberikan kewenangan kepada DPR mengganti calon pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam Pasal 228A. Adapun bunyi klausul itu sebagai berikut:

(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
 

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement