TANGSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2024.
Di mana ketika itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tengah melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan kontrak senilai Rp75,9 miliar.
Kasus tersebut kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik Kejati sendiri telah memeriksa sejumlah saksi baik dari swasta dan DLH, termasuk Kepala Dinas LH Wahyunoto Lukman.
"Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa," kata Kasie Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis (6/2/2025).
Dari total nilai kontrak itu, biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar. Seluruhnya dikerjakan oleh PT EPP.
"Pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pekerjaan pengelolaan sampah, karena PT. EPP juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah," ujar Rangga.
Penyidik Kejati Banten pun mendapatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sekira Rp25 miliar. Hanya saja, dia belum bisa membeberkan lebih detil mengenai kelanjutan penyidikan dari kasus ini. "Kita tunggu perkembangan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi itu sendiri muncul setelah ramainya demonstrasi warga menolak pembuangan sampah secara masif di wilayah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
(Fahmi Firdaus )