Albania, Armenia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Estonia, Georgia, Hongaria, Latvia, Lituania, Makedonia Utara, Montenegro, Polandia, Moldova, Rumania, Serbia, Slovakia, Slovenia, Ukraina.
Antigua dan Barbuda, Argentina, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Grenada, Guyana, Honduras, Meksiko, Panama, Paraguay, Peru, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela.
Andorra, Austria, Belgia, Siprus, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Liechtenstein, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Portugal, San Marino, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris Raya.
Surat perintah penangkapan ICC tidak selalu langsung dilaksanakan karena ICC tidak memiliki pasukan sendiri dan bergantung pada 124 negara anggotanya untuk menangkap tersangka. Namun, banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Rusia, China, dan Israel, tidak mengakui ICC, sehingga tersangka yang berada di negara-negara tersebut sulit ditangkap. Faktor politik juga berperan, karena beberapa negara enggan mengeksekusi perintah demi menjaga hubungan diplomatik.
Sejarah menunjukkan beberapa pemimpin seperti Omar al-Bashir dan Vladimir Putin tetap bebas meskipun mendapat surat perintah ICC. Namun, mereka menghadapi pembatasan perjalanan ke negara anggota ICC karena berisiko ditangkap. Dengan demikian, meski surat perintah ini memiliki dampak hukum dan politik, pelaksanaannya sangat bergantung pada kerja sama negara-negara yang terlibat.
(Erha Aprili Ramadhoni)