Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

124 Negara yang Memburu Netanyahu, Ini Daftarnya

Shabila Dina , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |14:51 WIB
124 Negara yang Memburu Netanyahu, Ini Daftarnya
124 Negara yang Memburu Netanyahu, Ini Daftarnya (Reuters)
A
A
A

Negara-Negara Eropa Timur

Albania, Armenia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Estonia, Georgia, Hongaria, Latvia, Lituania, Makedonia Utara, Montenegro, Polandia, Moldova, Rumania, Serbia, Slovakia, Slovenia, Ukraina.

Negara-Negara Amerika Latin dan Karibia

Antigua dan Barbuda, Argentina, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Grenada, Guyana, Honduras, Meksiko, Panama, Paraguay, Peru, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela.

Negara-Negara Eropa Barat dan lainnya

Andorra, Austria, Belgia, Siprus, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Liechtenstein, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Portugal, San Marino, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris Raya.

Surat perintah penangkapan ICC tidak selalu langsung dilaksanakan karena ICC tidak memiliki pasukan sendiri dan bergantung pada 124 negara anggotanya untuk menangkap tersangka. Namun, banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Rusia, China, dan Israel, tidak mengakui ICC, sehingga tersangka yang berada di negara-negara tersebut sulit ditangkap. Faktor politik juga berperan, karena beberapa negara enggan mengeksekusi perintah demi menjaga hubungan diplomatik.  

Sejarah menunjukkan beberapa pemimpin seperti Omar al-Bashir dan Vladimir Putin tetap bebas meskipun mendapat surat perintah ICC. Namun, mereka menghadapi pembatasan perjalanan ke negara anggota ICC karena berisiko ditangkap. Dengan demikian, meski surat perintah ini memiliki dampak hukum dan politik, pelaksanaannya sangat bergantung pada kerja sama negara-negara yang terlibat.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement