Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

124 Negara yang Memburu Netanyahu, Ini Daftarnya

Shabila Dina , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |14:51 WIB
124 Negara yang Memburu Netanyahu, Ini Daftarnya
124 Negara yang Memburu Netanyahu, Ini Daftarnya (Reuters)
A
A
A

JAKARTA - 124 negara yang merupakan anggota dari Mahkamah Pengadilan Internasional atau ICC masih memburu Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Jika ia memasuki wilayah di 124 negara tersebut, negara-negara tersebut wajib menangkapnya atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan menyerahkan Netanyahu ke markas pusat ICC di Den Haag, Belanda. 

1. Apa itu ICC?

Mahkamah Pidana Internasional atau yang dikenal dengan istilah International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan pidana internasional pertama yang permanen dan independen atau tidak di bawah sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Jadi secara sederhana, jika ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di suatu negara, yang menarik perhatian dunia internasional, proses peradilannya diserahkan kepada masing-masing negara. 

Namun jika negara yang bersangkutan tidak dapat, tidak mau, dan tidak mampu melaksanakannya, akan diambil alih ICC. 

2. Kenapa 124 negara anggota pengadilan ini ingin memburu Netanyahu?

Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga terjadi selama konflik Israel-Palestina sejak Oktober 2023. Tuduhan tersebut mencakup penggunaan kekuatan militer yang berlebihan dan serangan yang disengaja terhadap warga sipil di Gaza.

Keputusan ICC ini menuai berbagai reaksi internasional. Beberapa negara mendukung langkah tersebut sebagai upaya menegakkan keadilan internasional. 

Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan ini, 124 negara anggota ICC memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu jika ia memasuki wilayah mereka. Hal ini menempatkan Netanyahu dalam posisi sulit terkait perjalanan internasionalnya, terutama ke negara-negara yang merupakan anggota ICC.

3. Siapa Saja Anggota ICC?

Pada Desember 2020, ICC memiliki 124 negara anggota yang telah meratifikasi Statuta Roma. negara-negara ini meliputi berbagai kawasan, termasuk Afrika, Asia-Pasifik, Eropa Timur, Amerika Latin, dan Eropa Barat. 

Negara-Negara Afrika

Afrika Selatan, Angola, Benin, Botswana, Burkina Faso, Burundi, Chad, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea-Bissau, Kenya, Lesotho, Liberia, Madagaskar, Malawi, Mali, Mauritania, Mauritius, Namibia, Niger, Nigeria, Republik Afrika Tengah, Rwanda, Senegal, Sierra Leone, Tanzania, Uganda, Zambia.

Negara-Negara Asia-Pasifik

Afghanistan, Australia, Bangladesh, Kamboja, Kepulauan Cook, Fiji, Jepang, Yordania, Kiribati, Korea Selatan, Maladewa, Mongolia, Nauru, Selandia Baru, Palestina, Filipina, Samoa, Tajikistan, Timor-Leste, Vanuatu.

 

Negara-Negara Eropa Timur

Albania, Armenia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Estonia, Georgia, Hongaria, Latvia, Lituania, Makedonia Utara, Montenegro, Polandia, Moldova, Rumania, Serbia, Slovakia, Slovenia, Ukraina.

Negara-Negara Amerika Latin dan Karibia

Antigua dan Barbuda, Argentina, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Grenada, Guyana, Honduras, Meksiko, Panama, Paraguay, Peru, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela.

Negara-Negara Eropa Barat dan lainnya

Andorra, Austria, Belgia, Siprus, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Liechtenstein, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Portugal, San Marino, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris Raya.

Surat perintah penangkapan ICC tidak selalu langsung dilaksanakan karena ICC tidak memiliki pasukan sendiri dan bergantung pada 124 negara anggotanya untuk menangkap tersangka. Namun, banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Rusia, China, dan Israel, tidak mengakui ICC, sehingga tersangka yang berada di negara-negara tersebut sulit ditangkap. Faktor politik juga berperan, karena beberapa negara enggan mengeksekusi perintah demi menjaga hubungan diplomatik.  

Sejarah menunjukkan beberapa pemimpin seperti Omar al-Bashir dan Vladimir Putin tetap bebas meskipun mendapat surat perintah ICC. Namun, mereka menghadapi pembatasan perjalanan ke negara anggota ICC karena berisiko ditangkap. Dengan demikian, meski surat perintah ini memiliki dampak hukum dan politik, pelaksanaannya sangat bergantung pada kerja sama negara-negara yang terlibat.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement