Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Efisiensi Anggaran, KY Tak Bisa Gelar Seleksi 16 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Adhoc di MA

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |13:43 WIB
Efisiensi Anggaran, KY Tak Bisa Gelar Seleksi 16 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Adhoc di MA
Komisi Yudisial (Foto: Dok)
A
A
A

Terkait seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Adhoc pada MA ini, KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait. 

"Dan semoga apabila terpenuhi maka InsyaAllah agenda seleksi calon Hakim Agung ini akan kembali bisa dilaksanakan sesuai dengan mandat dalam Pasal 24B UUD 1945, di mana Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan bisa segera bisa dilaksanakan surat permintaan dari Mahkamah Agung," tutur Fajar.

Adapun, dalam surat Wakil Ketua MA tersebut, terdapat kekosongan 16 hakim Agung yang terdiri; 5 orang Hakim Agung kamar pidana, 2 orang Hakim Agung kamar perdata, 2 orang Hakim Agung kamar Agama, 1 orang Hakim Agung kamar militer, 1 orang Hakim Agung kamar TUN, 5 orang Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak. Di samping itu juga 3 Hakim Adhoc HAM di MA.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement