Selanjutnya, tersangka FFF yang merupakan ASN Dinas Perhutanan Pemprov NTT, berperan untuk menyiapkan dokumen terkait kasus yang sedang diusut KPK, yakni terkait korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
"Yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar dan mengirimkan kepada tersangka JFH," ucapnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa tiga buah smartphone dan screenshot percakapan yang menunjukkan dokumen sprindik dan surat panggilan KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE dan juga Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(Puteranegara Batubara)