Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Tersangka Pegawai Gadungan: Bikin Akun WA Ketua KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |16:17 WIB
Modus Tersangka Pegawai Gadungan: Bikin Akun WA Ketua KPK
Penampakan Pegawai KPK Gadungan. Foto: Okezone/Khabibi.
A
A
A

Selanjutnya, tersangka FFF yang merupakan ASN Dinas Perhutanan Pemprov NTT, berperan untuk menyiapkan dokumen terkait kasus yang sedang diusut KPK, yakni terkait korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

"Yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar dan mengirimkan kepada tersangka JFH," ucapnya. 

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa tiga buah smartphone dan screenshot percakapan yang menunjukkan dokumen sprindik dan surat panggilan KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE dan juga Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement