JAKARTA - Mabes Polri merespons soal informasi AKBP Hendi Kurniawan yang diduga menghalangi penangkapan buronan Harun Masiku. Adapun hal itu disampaikan KPK saat sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Itu dalam proses ya, nanti tentu ada salinan atau apa yang akan disampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Namun Trunoyudo belum dapat memastikan, apakah pihaknya akan memanggil AKBP Hendi Kurniawan dalam waktu dekat atau tidak.Terlebih, kata dia, Polri perlu menunggu surat resmi dari pengadilan.
"Itu dalam proses ya di persidangan, tentu nanti kita akan menerima secara tertulis," katanya.
Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menyebutkan, sejatinya penyidik KPK sempat pernah hendak melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap. Hanya saja gagal dilakukan, karena penyidik KPK malah diamankan orang suruhan Hasto.
"Bahwa pada sekitar tanggal 8 Januari 2020 tersebut, tim Termohon melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK. Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon yang ternyata menuju PTIK," ujar tim biro hukum KPK di persidangan, Kamis (6/2/2025).