JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung di demosi 8 tahun terkait dugaan pemerasan anak bos Prodia.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam. Dia menyebutkan, selain Gogo Galesung, dua anggota lainnya juga menjalani demosi dan di pecat tidak dengan hormat.
“Dari yang tiga yang sudah diputuskan, AKBP GG sama IPDA ND itu demosi 8 tahun, terus patsus 20 hari ya. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum reserse,” kata Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Sedangkan untuk yang di pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yakni AKP Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
“Yang di PTDH ini yang mempunyai kontribusi peristiwa yang penting, makanya dia di PTDH. Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ujar dia.