Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kades Kohod Arsin Sudah Diperiksa Soal Pagar Laut, Bareskrim Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2025 |20:32 WIB
Kades Kohod Arsin Sudah Diperiksa Soal Pagar Laut, Bareskrim Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: Okezone/Raka.
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Hal itu terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.

"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Djuhandhani menyebut pihaknya akan mendalami kesaksian Kades dan sejumlah alat bukti. Oleh karenanya, Bareskrim segera melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang dijadikan tersangka dalam perkara ini. 

"Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu," jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Djuhandhani, ditemukan modus operandi bahwa terlapor dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu untuk membuat permohonan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandhani.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement