JAKARTA – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bangka Belitung akan membahas terkait kerugian lingkungan kasus korupsi Tata Niaga Timah senilai Rp271 triliun. Hal itu setelah Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung meminta pembentukan Pansus.
Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti yang sudah disampaikan usai menerima audiensi Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung.
“Secara mekanisme akan kami sampaikan apa yang jadi perhatian kawan-kawan untuk disampaikan kepada pimpinan yang lain, dan juga Bamus. DPRD ini punya alat kelengkapan namanya komisi dan juga Bamus. Terkait dengan komisi akan saya sampaikan ke komisi masing-masing, karena berbagai pihak yang jadi target pengumpulan data, terkait dengan mitra kerja kawan-kawan komisi,” kata Eddy dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
“Aspirasi ini juga akan dirapatkan di Bamus. Setiap kegiatan dewan itu dimusyawarahkan dulu di Bamus. Ini sedang berlangsung Bamus membahas berbagai isu, termasuk aspirasi kawan-kawan yang demo kemarin,” sambungnya.
Dalam audiensi itu, Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung, Kurniadi Ramadani berharap DPRD dapat membentuk Pansus kerugian lingkungan tata niaga timah sehingga berbagai informasi pro kontra atas kerugian Rp271 triliun, seperti disampaikan penyidik Kejagung dan diputuskan Hakim Tipikor dapat diketahui kebenarannya.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya fitnah yang akan merugikan penambang dan masyarakat Bangka Belitung," tegas Kurniadi.