Permintaan itu merupakan bentuk sikap dari MA setelah adanya kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris pada Kamis 6 Februari lalu.
“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Jubir MA Yanto saat konferensi pers, Senin (10/2/2025).
Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi. “Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” jelas dia.
Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara dua pengacara kondang, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris. Insiden ini berlangsung dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman terhadap Razman.
Momen tegang tersebut diunggah langsung oleh Hotman melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video yang beredar, terlihat Hotman tengah duduk di kursi saksi sebelum tiba-tiba didatangi Razman yang tampak emosional.
Razman berdiri dari kursinya dan menghampiri Hotman Paris di kursi saksi. Situasi semakin memanas saat salah satu pengacara dari pihak Razman bahkan naik ke atas meja sidang, menambah kekacauan dalam persidangan.
Dalam unggahannya, Hotman Paris meminta Mahkamah Agung untuk segera menindak tegas tindakan tersebut. Ia menilai perilaku pengacara yang naik ke atas meja sidang sudah mencederai kehormatan pengadilan.
"Pengacara pakai jubah naik ke meja sidang dan injak-injak meja sidang Pengadilan Jakarta Utara tanggal 6 Februari 2025! Mohon Ketua Mahkamah Agung segera bertindak melarang pengacara itu bersidang di seluruh Pengadilan di Indonesia!" tulis Hotman Paris.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris sejak 2022.
(Puteranegara Batubara)