JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menepis segaloa rumor adanya unsur politis dalam penanganan kasus Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Menurut Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, mengatakan, salah satu caranya adalah dengan menahan Hasto yang sudah berstatus sebagai tersangka.
"Memang seharusnya KPK melakukan penahanan terhadap Hasto. Supaya kasus ini tidak dianggap banyak unsur politisnya," kata Iwan saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Iwan mengatakan, dengan ditahannya Hasto, hal itu akan menepis semua rumor ataupun isu yang berkembang terkait penanganan perkara tersebut.
"Lagi pula kasus ini kan sedang pada tahap sidang pra peradilan atas status tersangkanya Hasto," ucap Iwan.
Diberitakan sebelumnya, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto menyebutkan, penetapan seseorang sebagai tersangka boleh dilakukan menggunakan bukti lama dalam kasus lainnya selama masuk dalam kategori penyertaan. Erdianto merupakan ahli yang dihadirkan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.
"Jadi tak menjadi masalah apakah alat bukti yang tadi sudah digunakan, kemudian digunakan lagi untuk tersangka baru dalam perkara yang sama," ujar Erdianto di persidangan.
Koalisi Mahasiswa Pemuda Nusantara (KMPN) sebelumnya pun mendesak KPK agar dapat segera menangkap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Desakan itu diserukan melalui demonstrasi di Gedung KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
Koordinator KMPN Amril Loklomin menilai penangkapan terhadap Hasto menjadi sangat penting lantaran perannya telah terungkap secara jelas dalam sidang praperadilan di PN Jaksel beberapa waktu lalu.
"Hasto Kristiyanto mengatur, mengendalikan, menyuruh melakukan seluruh perbuatan jahat. Mulai dari mengatur agar Harun Masiku ditempatkan pada Dapil Sumsel I yang merupakan basis massa PDIP padahal bukan basis massa Harun Masiku," ujarnya dalam aksi di KPK, Senin 10 Februari 2025.
(Angkasa Yudhistira)