BANTUL - Seorang pria berinisial MN alias Bagong warga Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul nekat membunuh temannya sendiri berinisial DV, karena merasa terancam akan ditusuk menggunakan keris. Sebelum insiden berdarah ini, keduanya sempat mabuk bareng di rumah MN.
Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Arya Bimantara mengatakan, kejadiannya bermula ketika korban data ke rumah MN mengajak mabuk bersama pada Jumat 17 Februari 2025. Korban datang dengan membawa sebotol minuman keras.
"Setelah habis, korban minta kepada MN untuk dibelikan miras dan rokok. Kemudian dibelikan lah miras dan rokok tersebut oleh MN," kata Iqbal di Mapolres Bantul, Selasa (11/2/2025).
Setelah minuman tersebut habis, sekitar pukul 20.30 WIB, korban pamit pulang, tetapi ketika hendak naik motor korban tidak bisa menghidupkan kendaraannya karena sudah terpengaruh alkohol. MN yang melihat hal itu berniat untuk membantu.
"Tetapi, saat dibantu MN merasa tangan korban masuk ke saku celana seakan-akan mau mengambil dompet. Kemudian terjadi adu mulut. Lalu tiba-tiba korban memukul menggunakan tangan, lalu dibalas pukulan oleh MN," tuturnya.
Tak terima dipukul, korban langsung mengeluarkan sebilah keris dari tasnya, kemudian MN lari masuk ke dalam rumah dan kembali ambil membawa sebilah pedang yang langsung dibacokkan mengenai tangan hingga korban jatuh. Tak berhenti disitu, MN Kembali menusukkan pedang itu ke arah perut hingga korban terluka parah dan meninggal dunia.
Setelah peristiwa tersebut, kata Iqbal, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tetapi, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Pleret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku MN menyerahkan diri pada hari Minggu, tepatnya tanggal 19, Januari, 2025," ucapnya.
Sementara itu, MN mengaku melakukan hal itu secara spontan karena korban secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam. Tak ingin menjadi korban, MN justru menyerang balik dengan pedang.
"Spontan saja. Nggak ada niat untuk melakukan (penusukan)," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat MN dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan terancam dihukum pidana paling lama 7 tahun penjara.
(Awaludin)