MALANG - Warga Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, bernama Yanto (40), harus kembali mendekam di penjara usai bebas empat bulan lalu. Yanto yang sebelumnya terjerat penyalahgunaan narkotika itu kini masuk akibat tersangkut kasus pembobolan rumah kosong.
Kanit Reskrim Polsek Blimbing AKP Wachid S. Arifin menyatakan, pelaku ini memang baru bebas empat bulan dari penjara, akibat hukuman penyalahgunaan narkotika. Pelaku tertangkap pada Minggu 9 Februari 2025, setelah teridentifikasi dari kamera CCTV dan hasil penyelidikan kepolisian.
"Kejadian ini sempat viral, kemudian kita coba cari-cari dan mengenali dan bisa terungkap sehingga diamankan jam 11 malam. Dia pernah menjalani hukuman, baru keluar 4 bulan dalam perkara penyalahgunaan narkotika sabu dengan vonis 6 tahun," ungkap Wachid S. Arifin, saat di Mapolresta Malang Kota, Selasa siang (11/2/2025).
Aksi pencurian itu baru terungkap saat ART yang biasanya membersihkan rumah datang, dan melihat rumah dalam kondisi terbuka. Sang ART ini lantas menghubungi pemilik rumah dan mengecek kamera CCTV, hingga korban melapor ke polisi pada Minggu, dilanjut penyelidikan, dan berhasil diamankan pada Minggu malam.
"Terungkap dan diamankan hari itu juga jam 11 malam. Berdasarkan keterangan tersangka Kamis-nya dia baru makai sabunya," ungkapnya kembali.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan pelaku diketahui pelaku awalnya datang pada Jumat 7 Februari 2025, sekira pukul 11.42 WIB. Saat itu pelaku melihat dua bungkusan paket di sebuah rumah kosong yang tergeletak di halaman dekat pagar.
"Ada dua bungkusan plastik, sehingga menimbulkan niat pada pelaku untuk mengambil. Dari kejadian pertama dia mengambil bungkusan kosong, dengan memanjat pagar," ujarnya.
Lalu Yanto datang kembali pada Jumat malam sekitar pukul 22.12 WIB. Ia lantas mengecek kondisi rumah dan ternyata sepi tak ada penghuninya, hingga memutuskan melompati pagar dan masuk melalui pintu garasi.
"Awalnya niatnya dia mencungkit dengan linggis, tapi tidak bisa, selanjutnya melihat angin-angin jendela terbuka, sehingga dia menggunakan pot cor memanjat dan masuk melalui lubang angin," tuturnya.
Lagi-lagi di sini ulah pelaku memasuki rumah itu terekam kamera CCTV di dalam rumah. Pelaku ini terlihat masuk rumah, kemudian mengambil perhiasan emas, berupa logam mulia seberat 10 gram dan cincin liontin, yang tersimpan di laci lemari kamar.
"Masuk ke kamar dan mengambil perhiasan yang ada di dalam, logam mulia ada sama cincin liontin. Totalnya sekitar 20 gram, logam mulianya 10 gram, antam, disimpan di kamarnya, untuk kerugian kurang lebih 36 juta," bebernya.
Polisi sendiri berhasil mengamankan perhiasan logam mulia seberat 10 gram dan cincin liontin, di rumah tersangka. Perhiasan emas senilai Rp 36 juta itu, tidak sempat dijual.
"Untuk perhiasan belum sempat terjual. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh mengungkapkan, pakaian dan sepeda motor yang diamankan adalah yang digunakan membobol rumah kosong.
"Barang buktinya berupa emas yang sudah kami sita, dari hasil kejahatan yang sudah dilakukan tersangka. Baju ini dipakai berkaitan dengan materi penyidikan, dan ini adalah barang-barang yang kami sita," ucap Kompol Muhammad Sholeh.
Di sisi lain, Yanto pelaku pencurian mengaku memang baru sekali mencuri, meski ia sudah dua kali masuk penjara karena kasus penyalahgunaan narkotika. "Mencuri sekali, Masuk dua kali, dua-duanya narkoba," ujar Yanto.
(Angkasa Yudhistira)