JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut terkena terpangkas anggarannya imbas adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Adapun anggaran Korps Adhyaksa yang terpotong sebesar Rp5,4 triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI, Bambang Sugeng Rukmono saat raker bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025). Mulanya, ia menyampaikan, Pagu Kejaksaan Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp24,2 triliun.
Anggaran itu diperuntukan pada program pelayanan dan penegakan hukum sebesar Rp1,82 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp23,1 triliun.
"Kejaksaan RI melaksanakan restrukturisasi atau efisiensi TA 2025 Rp5,4 triliun," kata Bambang dalam rapat.
Bambang menjelaskan, anggaran yang terpangkas itu meliputi belanja barang sebesar Rp1,9 triliun dan belanja modal Rp3,4 triliun.
"Bahwa setelah dikurangkan dengan besaran blokir di atas, maka disposisi anggaran yang dapat dimaksimalkan pemanfaatan sebesar Rp18,4 triliun," kata Bambang.